Tugas perbaikan UTS Audit Perbankan Syari'ah
Nama : Polindhi
NIM : 1142310112
Kelas : PBS VII/D
Makul : Audit Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu : Sabirin, M.Ak
Tugas Perbaikan Dari UTS
Audit Perbankan Syariah
2. Karakteristik
Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal
sebagai berikut:
a) Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
b) Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
c) Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga
Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan
kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
d) Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e) Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted,
tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di
akhirat.
6. Tugas dan tanggung
jawab Dewan Pengawas Syariah:
a) Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
b) Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru perusahaan
yang belum ada fatwanya.
c) Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap
mekanisme kegiatan usaha perusahaan.
d) Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja
perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
e) Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional
dan produk yang dikeluarkan perusahaan.
f) Mengawasi proses pengembangan produk baru perusahaan
8.
Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis:
a) Lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank
syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian laporan
keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan
tidak ada salah saji yang bersifat material.
b) Lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank
syariah seperti OJK atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali
keakuratannya dari hasil audit internal.
c) Dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor
bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang
bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah
sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.
Komentar
Posting Komentar