Tugas perbaikan UTS Audit Perbankan Syari'ah








Nama  : Polindhi
NIM   : 1142310112
Kelas  : PBS VII/D
Makul : Audit Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu : Sabirin, M.Ak

Tugas Perbaikan Dari UTS Audit Perbankan Syariah

2. Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a)     Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
b)    Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
c)     Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
d)    Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e)     Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
6.      Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah:
a)   Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
b)   Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru perusahaan yang belum ada fatwanya.
c)   Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme kegiatan usaha perusahaan.
d)   Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
e)   Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan perusahaan.
f)     Mengawasi proses pengembangan produk baru perusahaan
8.      Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis:
a)     Lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian  laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
b)    Lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti OJK atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal.
c)      Dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan  transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.



Komentar

Postingan Populer