uas pak sabirin
Nama : Polindhi
NIM : 1142310112
Kelas : PBS VII/D
Makul : Audit Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu : Sabirin, M.Ak
Tugas UAS Audit Perbankan Syariah
1. Gambarkan skema dari audit Syariah, kemudian jelaskan!
2. Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap Lembaga
keuangan Syariah!
3. Kepuasan auditee menjadi begitu penting, oleh karena itu
sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasan auditee. Sebutkan
serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangikepuasan auditee terhadap
hasil kerja auditor!
4. Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat
memahami bisnis klien/auditee?
5. Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit!
Jawaban
1.
Keterangan
ü Prosedur Peninjauan Perencanaan
Perencanaan harus dipikirkan dengan matang agar
selesai dengan efektif dan efisien, yang mencakup pemahaman menyeluruh tentang
operasional Perusahaan Klien (produk, operasi, lokasi, cabang, dll), juga
mencakup tentang peraturan/fatwa yang dikeluarkan Dewan Pengawas Syariah. Dalam
perencanaan ini, auditor juga perlu memahami tentang sikap manajemen terhadap
kepatuhan Syariah. Rencana juga harus didokumentasikan dengan benar termasuk
kriteria dan ukuran pemilihan sampel, dengan mempertimbangkan kompleksitas, dan
frekuensi transaksi.
ü Prosedur Pelaksanaan Atas Peninjauan Perencanaan & Menyiapkan
Kertas Kerja
Apabila sudah memahami tentang prosedur,
komitmen dan pengendalian kepatuhan manajemen terhadap Syariah, selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah meninjau kontrak, kesepakatan, dll, dan memastikan
apakah transaksi yang dilakukan merupakan produk yang diizinkan oleh SSB/DPS,
serta meninjau informasi dan laporan lain seperti surat edaran, notulen,
laporan operasi dan keuangan, kebijakan dan prosedur, dll, sebagai tambahan
kita juga perlu berkonsultasi/koordinasi dengan penasehat seperti auditor
eksternal, terakhir kita mendiskusikan temuan dengan manajemen Perusahaan
Klien.
ü Kesimpulan Dokumentasi Dan Pelaporan Kepada
Pemegang Saham Perusahaan
Pada tahap yang terakhir ini, diharuskan untuk
mendokumentasikan kesimpulan mereka dan menyiapkan laporan yang ditujukan kepada
pemegang saham berdasarkan hasil kerja dan diskusi yang diadakan. Laporan harus
dibaca pada rapat umum tahunan Perusahaan Klien. Diperlukan penerapan kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu yang memadai untuk memastikan bahwa penilaian
dilakukan sesuai dengan standar.
Prosedur pengendalian mutu seperti meninjau
kembali semua dokumen kerja untuk memastikan bahwa prosedur penelaahan telah
dipahami dan dijalankan dengan benar. Jika diperlukan, diskusi tambahan dapat
dilakukan dengan manajemen Perusahaan Klien,
untuk memastikan bahwa semua masalah penting tercakup selama peninjauan.
2.
Perbedaan mendasar bagi audit
konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang
secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah
selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada
prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal
sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya.
Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai
dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah dan DPS memiliki
tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut
sharia compliance. Dan dimana audit syariah harus berlandaskan Al-Qur’an dan
Hadits yang mana dalam audit syariah menerapkan bahwa harta adalah titipan
Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah sesuai
dengan standar laporan keuangan pada umumnya dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum
Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama. Seorang auditor konvensional
tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor
konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang
dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya. Dan seorang
auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi
atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan
menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas
sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan
praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
Maka dari hal tersebut membuktikan bahwa tidak cukup kebutuhan hanya
berpacu pada lembaga keuangan syariah, maka dari itu kebutuhan untuk memiliki
standar akuntansi dan audit dari badan usaha syariah-compliant (AAOFI, 2010)
maka dari itu jelaslah sudah perbedaan auditor syariah dengan auditor
konvensional baik secara fundamental maupun konseptualnya, Khan (1985)
berpendapat bahwa ruang lingkup auditor syariah jauh lebih besar dibandingkan
dengan auditor konvensional.
3.
Hal hal yang dapat mengurangi kepuasan auditie terhadap hasil kerja auditor
adalah
ü Efisiensi waktu auditor dalam melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan
Klien, karena semua orang tahu menunggu itu tidak enak.
ü Kurangnya pengetahuan Auditor tentang lingkungan bisnis Perusahaan.
ü Kompetensi tim audit, auditor hendaknya melaksanakan audit sesuai dengan
standar yang berlaku atau diperuntukkan untuk Perusahaan Klien.
ü Tidak adanya rasa tanggung jawab (responsibility) auditor tidak peka serta
tidak memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
4.
Untuk mengetahui
pengetahuan tentang bisnis dan industri klien dapat diperoleh dengan mempelajari kertas kerja audit tahun
sebelumnya (untuk audit berulang). Berbagai peraturan dan perundangan yang
berlaku bagi industri maupun klien secara khusus ditelaah. Berbagai publikasi
tentang klien, misalnya profil perusahaan, prospektus, laporan tahunan dan
kliping majalah atau koran yang bisa diperoleh di luar perusahaan menjadi bahan
untuk mengerti tentang profil klien. Bila diperlukan lakukan kunjungan pada
pabrik dan kantor klien. Usahakan meminta keterangan kepada manajemen dari
berbagai tingkatan. Pelajari berbagai dokumen yang diterbitkan oleh klien,
misalnya notulen rapat, pedoman dan sistem akuntansi, uraian jabatan dan
anggaran perusahaan. Secara eksternal dapat diperoleh informasi tentang klien
dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak luar yang mempunyai hubungan
dengan klien, misalnya notaris, lawyer, konsultan, pemasok, konsumen, dan
pesaing. Mengetahui kondisi keuangan klien bisa didapatkan juga dengan mulai
mempelajari rasio-rasio keuangan yang digunakan untuk pemahaman bisnis dan entitas
antara lain: kemampuan pembayaran utang jangka pendek, likuiditas jangka
pendek, kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang dan dividen saham preferen,
rasio operasi, dan kinerja.
5.
Langkah –langkah dalam Penerimaan Penugasan/Perikatan Audit adalah
a)
Menevaluasi integritas manajemen
Apbila tingkat
integritas manajemen suatu audit itu baik, maka tingkat kepercayaan auditor
akan tinggi dan tingkat kekeliruan laporan keuangan akan rendah. Dan apabila
klien tersebut klien baru dari auditor, maka auditor akan memperoleh informasi
integritas manajemen itu, dengan cara:
ü Berkomunikasi dengan auditor terdahulu
Auditor pengganti
harus berinisiatif untuk berkomunikasi dengan auditor terhadulu baik secara
lisan maupun tulisan untuk mengetahui seluk beluk yang akan di audit oleh
auditor pengganti dengan izin dengan klien.
ü Mengajukan pertanyaan kepada pihak ketga
Biasanya pertanyaan
tersebut berisi
Ø Alasan mengapa bpergantian dengan auditor lain
Ø Tentang integritas manajemen
ü Mereview pengalaman masa lalu yang
tidak ada
Sebelum melakukan
pengauditan, biasanya auditor melakukan review terhadap maaslah –masalah yang
terjadi pada saat pengauditan yang sebelumnya.
b)
Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko yang tidak biasa
ü Mengidentifikasi pemakai laporan keuangan yang telah di audit
Auditor harus memiliki
pemahaman tentang perusahaan, apakah perushaan tersebut sudah go publik atau
belum dan siapa saja user dari laporan keuangan.
ü Menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien.
ü Mengidentifikasi pembatasan lingkup.
Apabila sebelim
mengadakan audit, maka pihak manajemen memberikan batasan-batasan yang akan di
audit dan jangan sampai batasan tersebut menghalangi pada saat pengauditan
dalam memberikan opini.
c)
Menilai kompetensi untuk melaksanakan audit
Sebelim menerima
perikatan audit, maka auditor harus menentukan apakah mereka memilki kompetensi
profesional untuk perikatan audit sesuai dengan standar yang berlaku.
Yang dibutuhkan dalam
menilai kompetensi dalam melaksanakan audit yaitu :
ü Jasa yang dibutuhkan.
ü Mengidentifikasi tim audit.
d)
Mengevaluasi identifikasi
Apabila sebelum
menerima klien baru, maka auditor mengevaluasi apakah memiliki kondisi yang
memungkinkan mempengaruhi inpedensi terhapap klien .
e)
Keputusan untuk menerima atau menolak perikatan
Setelah melakukan 4
langkah tersebut, maka auditor bisa memutuskan apakah diterima atau ditolak
perikatan tersebut.
f)
Mempersiapkan surat perikatan
Apabila diterima
perikatannya, maka mereka mebuat surat perikatan agar hak-hak dapat terpenuhi.

Komentar
Posting Komentar