uas pak sabirin

Nama  : Polindhi
NIM   : 1142310112
Kelas  : PBS VII/D
Makul : Audit Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu : Sabirin, M.Ak


Tugas UAS  Audit Perbankan Syariah
1.      Gambarkan skema dari audit Syariah, kemudian jelaskan!
2.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap Lembaga keuangan Syariah!
3.      Kepuasan auditee menjadi begitu penting, oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangikepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor!
4.      Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
5.      Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit!

Jawaban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxKRJOYT5OAiMLLnDP2KLWtbCXqtQ7pd58kAFb4nmCLCGd40Ug5_toHIRlLgUQ-CgvWZ5maHCTNIIxZsvrvoWTTYDQVYg4Rg2aeNBvyJ4VtgZKY0EemDgvqfgRJgO6PFTeG94vAiz086M/s280/Untitled.jpg
1.       










Keterangan

ü  Prosedur Peninjauan Perencanaan
Perencanaan harus dipikirkan dengan matang agar selesai dengan efektif dan efisien, yang mencakup pemahaman menyeluruh tentang operasional Perusahaan Klien (produk, operasi, lokasi, cabang, dll), juga mencakup tentang peraturan/fatwa yang dikeluarkan Dewan Pengawas Syariah. Dalam perencanaan ini, auditor juga perlu memahami tentang sikap manajemen terhadap kepatuhan Syariah. Rencana juga harus didokumentasikan dengan benar termasuk kriteria dan ukuran pemilihan sampel, dengan mempertimbangkan kompleksitas, dan frekuensi transaksi.

ü  Prosedur Pelaksanaan Atas  Peninjauan Perencanaan & Menyiapkan Kertas Kerja
Apabila sudah memahami tentang prosedur, komitmen dan pengendalian kepatuhan manajemen terhadap Syariah, selanjutnya yang perlu dilakukan adalah meninjau kontrak, kesepakatan, dll, dan memastikan apakah transaksi yang dilakukan merupakan produk yang diizinkan oleh SSB/DPS, serta meninjau informasi dan laporan lain seperti surat edaran, notulen, laporan operasi dan keuangan, kebijakan dan prosedur, dll, sebagai tambahan kita juga perlu berkonsultasi/koordinasi dengan penasehat seperti auditor eksternal, terakhir kita mendiskusikan temuan dengan manajemen Perusahaan Klien.

ü  Kesimpulan Dokumentasi Dan Pelaporan Kepada Pemegang Saham Perusahaan
Pada tahap yang terakhir ini, diharuskan untuk mendokumentasikan kesimpulan mereka dan menyiapkan laporan yang ditujukan kepada pemegang saham berdasarkan hasil kerja dan diskusi yang diadakan. Laporan harus dibaca pada rapat umum tahunan Perusahaan Klien. Diperlukan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang memadai untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan standar.
Prosedur pengendalian mutu seperti meninjau kembali semua dokumen kerja untuk memastikan bahwa prosedur penelaahan telah dipahami dan dijalankan dengan benar. Jika diperlukan, diskusi tambahan dapat dilakukan dengan manajemen Perusahaan Klien,  untuk memastikan bahwa semua masalah penting tercakup selama peninjauan.             

2.      Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Dan dimana audit syariah harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits yang mana dalam audit syariah menerapkan bahwa harta adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah sesuai dengan  standar laporan keuangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama. Seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
Maka dari hal tersebut membuktikan bahwa tidak cukup kebutuhan hanya berpacu pada lembaga keuangan syariah, maka dari itu kebutuhan untuk memiliki standar akuntansi dan audit dari badan usaha syariah-compliant (AAOFI, 2010) maka dari itu jelaslah sudah perbedaan auditor syariah dengan auditor konvensional baik secara fundamental maupun konseptualnya, Khan (1985) berpendapat bahwa ruang lingkup auditor syariah jauh lebih besar dibandingkan dengan auditor konvensional.

3.      Hal hal yang dapat mengurangi kepuasan auditie terhadap hasil kerja auditor adalah
ü  Efisiensi waktu auditor dalam melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Klien, karena semua orang tahu menunggu itu tidak enak.
ü  Kurangnya pengetahuan Auditor tentang lingkungan bisnis Perusahaan.
ü  Kompetensi tim audit, auditor hendaknya melaksanakan audit sesuai dengan standar yang berlaku atau diperuntukkan untuk Perusahaan Klien.
ü  Tidak adanya rasa tanggung jawab (responsibility) auditor tidak peka serta tidak memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.

4.      Untuk mengetahui pengetahuan tentang bisnis dan industri klien dapat diperoleh dengan  mempelajari kertas kerja audit tahun sebelumnya (untuk audit berulang). Berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku bagi industri maupun klien secara khusus ditelaah. Berbagai publikasi tentang klien, misalnya profil perusahaan, prospektus, laporan tahunan dan kliping majalah atau koran yang bisa diperoleh di luar perusahaan menjadi bahan untuk mengerti tentang profil klien. Bila diperlukan lakukan kunjungan pada pabrik dan kantor klien. Usahakan meminta keterangan kepada manajemen dari berbagai tingkatan. Pelajari berbagai dokumen yang diterbitkan oleh klien, misalnya notulen rapat, pedoman dan sistem akuntansi, uraian jabatan dan anggaran perusahaan. Secara eksternal dapat diperoleh informasi tentang klien dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak luar yang mempunyai hubungan dengan klien, misalnya notaris, lawyer, konsultan, pemasok, konsumen, dan pesaing. Mengetahui kondisi keuangan klien bisa didapatkan juga dengan mulai mempelajari rasio-rasio keuangan yang digunakan untuk pemahaman bisnis dan entitas antara lain: kemampuan pembayaran utang jangka pendek, likuiditas jangka pendek, kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang dan dividen saham preferen, rasio operasi, dan kinerja.

5.      Langkah –langkah dalam Penerimaan Penugasan/Perikatan Audit adalah

a)        Menevaluasi integritas manajemen
Apbila tingkat integritas manajemen suatu audit itu baik, maka tingkat kepercayaan auditor akan tinggi dan tingkat kekeliruan laporan keuangan akan rendah. Dan apabila klien tersebut klien baru dari auditor, maka auditor akan memperoleh informasi integritas manajemen itu, dengan cara:
ü  Berkomunikasi dengan auditor terdahulu
Auditor pengganti harus berinisiatif untuk berkomunikasi dengan auditor terhadulu baik secara lisan maupun tulisan untuk mengetahui seluk beluk yang akan di audit oleh auditor pengganti dengan izin dengan klien.
ü  Mengajukan pertanyaan kepada pihak ketga
Biasanya pertanyaan tersebut berisi
Ø  Alasan mengapa bpergantian dengan auditor lain
Ø  Tentang integritas manajemen
ü  Mereview  pengalaman masa lalu yang tidak ada
Sebelum melakukan pengauditan, biasanya auditor melakukan review terhadap maaslah –masalah yang terjadi pada saat pengauditan yang sebelumnya.
b)     Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko yang tidak biasa
ü  Mengidentifikasi pemakai laporan keuangan yang telah di audit
Auditor harus memiliki pemahaman tentang perusahaan, apakah perushaan tersebut sudah go publik atau belum dan siapa saja user dari laporan keuangan.
ü  Menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien.
ü  Mengidentifikasi pembatasan lingkup.
Apabila sebelim mengadakan audit, maka pihak manajemen memberikan batasan-batasan yang akan di audit dan jangan sampai batasan tersebut menghalangi pada saat pengauditan dalam memberikan opini.
c)      Menilai kompetensi untuk melaksanakan audit
Sebelim menerima perikatan audit, maka auditor harus menentukan apakah mereka memilki kompetensi profesional untuk perikatan audit sesuai dengan standar yang berlaku.
Yang dibutuhkan dalam menilai kompetensi dalam melaksanakan audit yaitu :
ü  Jasa yang dibutuhkan.
ü  Mengidentifikasi tim audit.
d)     Mengevaluasi identifikasi
Apabila sebelum menerima klien baru, maka auditor mengevaluasi apakah memiliki kondisi yang memungkinkan  mempengaruhi inpedensi  terhapap klien .
e)      Keputusan untuk menerima atau menolak perikatan
Setelah melakukan 4 langkah tersebut, maka auditor bisa memutuskan apakah diterima atau ditolak perikatan tersebut.
f)       Mempersiapkan surat perikatan
Apabila diterima perikatannya, maka mereka mebuat surat perikatan agar hak-hak dapat terpenuhi.









Komentar

Postingan Populer